Thursday, 9 August 2018

mengenal jenis-jenis surat tanah di indonesia



Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli atau berinvestasi dibidang properti. Hal utama yang harus kita pastikan adalah jenis surat dari unit yang akan kita beli, tentunya setelah kita sesuaikan dengan budget kita. Heheehhehehe....
Disini saya ingin berbagi ilmu dengan para pembaca, tentang jenis-jenis surat tanah atau bangunan lain yang akan kita beli atau dibuat investasi. 
Ada beberapa jenis surat tanah/bangunan di Indonesia: 
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
jenis surat ini sdah dilegalisasi di tingkat BPN (Badan Pertanahan Negara). status ini lebih aman dan meyakinkan karena sudah bisa kita jadikan sebagai jaminan di perbankkan. 
Banyak keuntungan dari unit tanah atau bangunan yang sudah berstatis SHM,salah satu yang paling bisa kita rasakan adalah lonjakan harga dari suatu unit tanah atau bangunan tersebut.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat semacam ini biasanya kita terima dari pembelian unit bangunan. pihak pengembang/developer suatu perumahan atau ruko akan memberikan jenis surat ini kepada pembeli. SHGB juga bisa di jadikan agunan di bank, senyatanya unit tersebut sudah menjadi hak milik kita. cuma untum menjadi status hak milik ada beberapa persyratan, misalnya pemilik sudah memiliki atau tinggal kurang lebih 20 tahun.

3. Girik
surat ini seringkali dikenal dengan istilah petok D, dan bahkan ada yang menggunakan frase sporadik. status surat ini legalitasnya hanya pada tingkat kelurahan, jadi pengurusannya hanya dengan pihak kelurahan saja. 

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS)
surat ini memang khusus diberikan kepada seseorang yang membeli rumah susun baik dari swasta maupun pemerintah. 

5. Strata Title
Strata title diberikan kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan apartemen. 

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger