Di dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Rumah, Ruko, Apartemen, Gudang dan Properti lainnya kita sering mendengar empat istilah berikut, yaitu PPJB, PJB, IJB dan AJB.
- PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
- PJB._ = Pengikatan Jual Beli.
- IJB._. = Ikatan Jual Beli.
- AJB.. = Akta Jual Beli.
Keempat istilah itu merupakan sama – sama perjanjian, tapi memiliki akibat Hukum yang berbeda. Perbedaan utama keempat istilah tersebut adalah Sifat Otentikasinya.
Akte Jual Beli yang sah
Pengertian PPJB, PJB dan IJB
Pengertian PPJB, PJB dan IJB
Secara umum PPJB, PJB dan IJB mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu dibuat untuk melakukan pengikatan sementara antara penjual dan pembeli yang bersifat dibawah tangan (Akta Non Otentik). Akta Non Otentik berarti Akta yang dibuat hanya oleh para pihak calon penjual dan pembeli dan tidak harus melibatkan Notaris / PPAT. Karena sifatnya yang Non Otentik, hal itu menyebabkan PPJB, PJB dan IJB tidak mengikat tanah atau rumah sebagai obyek perjanjiannya, dan tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah atau rumah dari penjual ke pembeli, sehingga suatu saat bisa terjadi pembatalan jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
PPJB, PJB dan IJB biasanya berisi hal – hal yang mengatur bahwa penjual akan menjual tanah atau rumahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena ada sebab tertentu, misalnya :
- Surat – surat tanahnya belum lengkap atau belum jadi.
- Tanah yang akan dijual belum dipecah atau displitzing.
- Tanah tersebut masih berstatus Waris.
- Tanah tersebut masih dalam Status Sengketa.
- Tanah tersebut masih dalam Jaminan Bank.
- Tanah tersebut masih memerlukan beberapa persyaratan tambahan.
- Dan lain sebagainya.
Dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB, PJB dan IJB.
.
Pengertian AJB
Sedangkan AJB merupakan Akta Otentik yang harus dibuat langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT / Notaris) dan merupakan syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang sah dan resmi. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris / PPAT, maka tanah atau rumah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (Balik Nama)dari penjual kepada pembeli.
Sedangkan AJB merupakan Akta Otentik yang harus dibuat langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT / Notaris) dan merupakan syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang sah dan resmi. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris / PPAT, maka tanah atau rumah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (Balik Nama)dari penjual kepada pembeli.
Jadi intinya PPJB, PJB dan IJB merupakan ikatan sementara yang bersifat dibawah tangan. Jadi Surat atau Akta yang paling kuat dan Sah secara Hukum adalah Akta Jual Beli (AJB).
Diambil dari halaman surya harmoni
2 comments:
Hahahaaaaa ...
Artikelnya siiiip
Sukur - sukur dikasih Link Aslinya dari Website SURYA HARMONI
https://surya-harmoni.com/pengertian-dan-perbedaan-ppjb-pjb-dan-ajb/
Semoga sukses Om ...
Post a Comment